12 Juli 2025
Oleh : Linux ST / 170x

KISRUH HIJAB ARW TEMPUH JALUR HUKUM TARKAIT TUDUHAN UJARAN KEBENCIAN

Dinamika Lampung, Sulawesi Selatan, Makasar -  Polemik antara ARW, (62) seorang wartawati dan anggota Himpunan Jurnalistik Bantaeng (HIJAB), dengan sejumlah oknum di organisasi tersebut semakin memanas. ARW mengumumkan rencananya untuk menempuh jalur hukum terhadap tuduhan ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya.

Masalah ini bermula dari sebuah percakapan pribadi yang awalnya dimaksudkan sebagai kritik membangun terhadap HIJAB. Percakapan tersebut, yang bocor dan tersebar di grup WhatsApp HIJAB, dilaporkan sebagai ujaran kebencian ke pihak kepolisian. ARW merasa tuduhan tersebut tidak berdasar dan melanggar kode etik jurnalistik.

Dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Kopi Kita, Jalan Daeng Ngeppe, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, ARW didampingi oleh pengacara dan praktisi pers, 14/09/2024.

Dirinya menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya seharusnya dipahami sebagai masukan yang konstruktif, bukan sebagai ujaran kebencian. "Saya tidak menyangka bahwa percakapan pribadi ini akan menjadi masalah besar. Ini adalah kritik membangun, bukan ujaran kebencian," ujarnya dengan tegas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari oknum HIJAB yang terlibat dalam tuduhan terhadap ARW. Beberapa anggota HIJAB yang dihubungi melalui telepon seluler juga belum memberikan komentar terkait isu ini.

ARW menganggap bahwa pemberitaan mengenai kasus ini sangat tidak adil. 

Ia merasa berita-berita tersebut memojokkan dirinya dan keluarganya tanpa memberikan kesempatan untuk klarifikasi. 

"Berita-berita ini sangat tidak seimbang dan justru memojokkan saya serta keluarga. Ini jelas melanggar kode etik jurnalistik," tegasnya.

Sebagai langkah selanjutnya, ARW berencana mengajukan gugatan hukum baik secara pidana maupun perdata terkait pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya. 

Kuasa hukum ARW juga akan melanjutkan proses hukum untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi, serta memeriksa kemungkinan pelanggaran kode etik jurnalistik dan Undang-Undang ITE.

Pakar hukum Farid Mamma, S.H., M.H., yang juga merupakan pengacara terkemuka di Makassar, menyatakan bahwa kasus ini mengindikasikan pelanggaran serius dalam praktik jurnalistik.

"Jika pemberitaan tersebut melakukan framing dan tidak memberikan kesempatan untuk klarifikasi, hal ini bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik. ARW berhak melaporkan balik jika merasa hak-haknya dilanggar," ujarnya.

Farid Mamma juga menekankan pentingnya prosedur hukum yang objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu.

"Proses hukum harus dilakukan dengan adil. Framing berita yang tidak berimbang dapat merugikan pihak yang diberitakan," tambahnya.

Kasus ini telah memberikan dampak signifikan terhadap ARW, baik secara pribadi maupun profesional. Reputasinya sebagai wartawati dan anggota HIJAB turut terpengaruh, dan ia mengalami tekanan psikologis akibat pemberitaan yang dianggap tidak adil.
 
"Langkah hukum yang diambil diharapkan dapat memulihkan nama baik ARW serta mengembalikan integritasnya sebagai jurnalis," tandas Farid Mamma SH, MH (Arsd)

Terkini

Berita Video

Redaksi

Jl. Kh. Agus Salim Gg. Cempaka No. 03, Sukadana Ham, Bandar Lampung - Lampung, Kode Pos : 35156

Telp. : +62 853 5777 2337, WA. : +62 853 5777 2337, Emaile : redaksi@harianumumlampung.com - redaksi.hul@gmail.com

Copyright© 2024 - 2025 DINAMIKA LAMPUNG || Dinamika || Pembanguanan Bangsa